Anak Bamsoet Hadir, Dukungan Besar Mengalir Pada Agus Nompitu di Sidang Pra Peradilan

DL/Bandarlampung/Hukum/19032024
---- Dukungan terus mengalir kepada Agus Nompitu (AN) dalam
upaya mencari keadilan dalam proses Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Kelas I
Tanjungkarang.
Pada siding ke dua di PN Tanjungkarang, Selasa 19 Maret
2024, tampak sosok anak muda berbaju putih yang dengan seksama mengikuti
jalannya sidang sejak dibuka hingga selesai, yang ternyata adalah Dr (can)
Yudhistira Raditya, S.H., M.H, yang tak lain adalah putra Bambang Susatyo,
ketua MPR RI.
Yudhistira yang juga seorang pengacara itu hadir ke
Lampung khusus dalam rangka mengdukung AN dalam perkara Pra Peradilan atas
persangkaan Korupsi Dana Hibah KONI provinsi Lampung tahun anggaran 2019-2023.
Kepada wartawan, Yudhistira mengaku akan mengawal terus
perkara ini meskipun tidak langsung sebagai penasehat hukumnya AN. “Ada yang
perlu dipertanyakan dalam perkara ini, bahwa ada orang yang tidak
bertanggungjawab kok malah dijadikan
tersangka. Ini yang harus dipertanyakan. Dan saya akan terus kawal dalam
menuntut keadilan ini,” katanya usai persidangan.
Yudhistira kembali mengulik soal pihak yang seharus
bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran secara langsung di KONI Lampung. “Seharus
yang langsung menggunakan anggaran yang bertanggungjawab, bukan orang yang
menyusun anggarannya. AN sama sekali tidak ikut campur dalam penggunaan
anggaran itu,” tambahnya.
HMI Akan Mengawal
Tidak hanya anak Bamsoet yang mendukung total perjuangan
AN untuk mencari keadilan ini. Namun juga anak-anak muda dari Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bandarlampung melalui ketua umumnya Mauldan Agusta
Rifanda menyatakan sikap yang sama, bahkan lebih keras.
“Kami berharap Hakim memutus dengan adil. Tetapi bisa Saya
pastikan, kalau keputusan ini tidak adil, HMI tidak akan berhenti akan
menggalang masa lebih besar lagi untuk mengawal kasus ini. Kalau ini tidak adil,
kami bukan hanya mengecam, tetapi akan ke Kejaksaan Tinggi agar berbuat adil
kepada masyarakat Lampung. Hukum itu bukan alat untuk berbuat dzolim kepada
orang lain.” Kata Mauldan.
Sidang Pra Peradilan ini ada, karena AN yang dijadikan
tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah KONI Lampung periode 2019-2023 bersama
satu tersangka lainnya yang FN.
Pihak AN melawan karena tidak terkait sama sekali dalam
penggunaan dana atau anggaran KONI tersebut, karena pihaknya hanya di bidang
perencanaan anggaran KONI provinsi Lampung tersebut.
Sidang ini secara marathon telah ditentukan waktunya hingga
proses ini selesai, yakni:
Tanggal 19 Maret 2024 Pembacaan Permohonan
Tanggal 20 Maret 2024 Jawaban Termohon
Tanggal 21 Maret 2024 Bukti Permohon
Tanggal 22 Maret 2024 Bukti dan Saksi Ahli Permohon
Tanggal 25 Maret 2024 Kesimpulan
Tanggal 26 Maret 2024 Keputusan.
(don)
Comments