Anak Bamsoet Hadir, Dukungan Besar Mengalir Pada Agus Nompitu di Sidang Pra Peradilan

DL/Bandarlampung/Hukum/19032024

---- Dukungan terus mengalir kepada Agus Nompitu (AN) dalam upaya mencari keadilan dalam proses Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang.

Pada siding ke dua di PN Tanjungkarang, Selasa 19 Maret 2024, tampak sosok anak muda berbaju putih yang dengan seksama mengikuti jalannya sidang sejak dibuka hingga selesai, yang ternyata adalah Dr (can) Yudhistira Raditya, S.H., M.H, yang tak lain adalah putra Bambang Susatyo, ketua MPR RI.

Yudhistira yang juga seorang pengacara itu hadir ke Lampung khusus dalam rangka mengdukung AN dalam perkara Pra Peradilan atas persangkaan Korupsi Dana Hibah KONI provinsi Lampung tahun anggaran 2019-2023.

Kepada wartawan, Yudhistira mengaku akan mengawal terus perkara ini meskipun tidak langsung sebagai penasehat hukumnya AN. “Ada yang perlu dipertanyakan dalam perkara ini, bahwa ada orang yang tidak bertanggungjawab kok malah dijadikan tersangka. Ini yang harus dipertanyakan. Dan saya akan terus kawal dalam menuntut keadilan ini,” katanya usai persidangan.

Yudhistira kembali mengulik soal pihak yang seharus bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran secara langsung di KONI Lampung. “Seharus yang langsung menggunakan anggaran yang bertanggungjawab, bukan orang yang menyusun anggarannya. AN sama sekali tidak ikut campur dalam penggunaan anggaran itu,” tambahnya.

HMI Akan Mengawal

Tidak hanya anak Bamsoet yang mendukung total perjuangan AN untuk mencari keadilan ini. Namun juga anak-anak muda dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bandarlampung melalui ketua umumnya Mauldan Agusta Rifanda menyatakan sikap yang sama, bahkan lebih keras.

“Kami berharap Hakim memutus dengan adil. Tetapi bisa Saya pastikan, kalau keputusan ini tidak adil, HMI tidak akan berhenti akan menggalang masa lebih besar lagi untuk mengawal kasus ini. Kalau ini tidak adil, kami bukan hanya mengecam, tetapi akan ke Kejaksaan Tinggi agar berbuat adil kepada masyarakat Lampung. Hukum itu bukan alat untuk berbuat dzolim kepada orang lain.” Kata Mauldan.

Sidang Pra Peradilan ini ada, karena AN yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah KONI Lampung periode 2019-2023 bersama satu tersangka lainnya yang FN.

Pihak AN melawan karena tidak terkait sama sekali dalam penggunaan dana atau anggaran KONI tersebut, karena pihaknya hanya di bidang perencanaan anggaran KONI provinsi Lampung tersebut.

Sidang ini secara marathon telah ditentukan waktunya hingga proses ini selesai, yakni:

Tanggal 19 Maret 2024 Pembacaan Permohonan

Tanggal 20 Maret 2024 Jawaban Termohon

Tanggal 21 Maret 2024 Bukti Permohon

Tanggal 22 Maret 2024 Bukti dan Saksi Ahli Permohon

Tanggal 25 Maret 2024 Kesimpulan

Tanggal 26 Maret 2024 Keputusan.

(don)